Residivis narkoba di kamar koordinasi lapas siapa membiarkan nama rekening bank terbongkar petugas jaga di hadapan publik

Oleh admin • 01 Okt 2026, 10:45 WIB • 31 Views

PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG — Di balik tembok pengamanan Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, sebuah celah berbahaya terbuka lebar. Seorang residivis kasus narkoba, Riski Nadika Putra, kini berada di kamar koordinasi — bukan di sel isolasi. Lebih mengagetkan: nomor rekening bank atas nama M. Sapi terhubung ke lingkaran itu, angka-angkanya mengarah ke transaksi mencurigakan.

Publik kini bertanya: di mana petugas jaga? Di mana Kepala Pengamanan Lapas? Di mana sipir yang seharusnya menjaga setiap inci ruang itu?

Ini bukan sekadar kelalaian. Ini celah sistemik yang bisa dipakai untuk menyelundupkan apa saja — termasuk narkoba, uang, bahkan perintah dari balik jeruji. Dan nama yang tertera di buku tabungan itu, menjadi bukti bahwa jaringan belum putus.

Residivis narkoba Riski Nadika Putra, yang seharusnya dalam pengawasan ketat, diketahui berada di kamar koordinasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang — area yang seharusnya dikuasai petugas, bukan narapidana. Dari lokasi itu diduga masih beroperasi jalur keuangan gelap: nomor rekening seabank atas nama M. Sapi dengan pola transaksi mencurigakan terdeteksi aktif.

Komandan Anti Narkoba Brigade 571 Trisula Macan Putih Babel, Yuda, menyoroti hal ini keras-keras dan menuntut pertanggungjawaban jajaran pengawasan.

“Kamar koordinasi bukan tempat istirahat warga binaan. Itu jantung pengamanan. Kalau di sana residivis bebas bergerak, siapa yang menjaga siapa?” — tegas Komandan Yuda.

Kasus ini menyentuh pasal pelanggaran berat, mulai dari kelalaian jabatan hingga dugaan keterlibatan aktif dalam jalur kejahatan. Setiap pihak yang lalai — dari petugas jaga, kepala pengamanan, hingga sipir bertugas — dapat terseret sanksi administratif maupun pidana.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh, Riski Nadika Putra — yang sudah tercatat berulang kali terlibat peredaran narkotika — kini ditempatkan di kamar koordinasi. Posisi itu memungkinkannya mengakses jalur komunikasi yang seharusnya tertutup rapat.

– Terdeteksi nomor rekening bank atas nama M. Sapi dengan rentang nomor  9*1*3**2 ***  yang diduga dipakai untuk mengalirkan dana hasil peredaran narkoba

– Posisi kamar koordinasi memudahkan interaksi dengan pihak luar maupun sesama warga binaan

– Tidak ada laporan resmi alasan pemindahan ke area tersebut

– Nama Riski Nadika Putra masuk daftar pantauan karena riwayat residivisme narkotika

“Dia residivis. Artinya sudah dihukum, sudah diberi kesempatan, dan kembali berbuat. Menempatkan orang seperti itu di ruang koordinasi sama saja menyerahkan kunci benteng ke tangan musuh.” — ujar Komandan Yuda.

Pertanyaan mengarah langsung ke jajaran pengawasan: mengapa Riski diletakkan di sana? Siapa memberi izin? Apakah ada pertimbangan keamanan — atau pertimbangan lain yang tak tertulis

Pelanggaran ini bukan soal prosedur semata. Ada konsekuensi pidana yang mengintai:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Dasar Pemberitaan

– Pasal 3 ayat (1): Pers menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar

– Pasal 5 ayat (1): Pers wajib jurnalisme bertanggung jawab, tidak menyebarkan berita yang merugikan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah

– Pasal 14: Setiap jurnalis wajib verifikasi, keberimbangan, dan keakuratan sebelum menyiarkan

– Pasal 2: Berita disajikan berimbang, adil, memuat berbagai pandangan

– Pasal 3: Memeriksa kebenaran informasi secara seksama

UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022

– Pasal 44: Petugas wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah narapidana melakukan pelanggaran

– Pasal 92: Kelalaian petugas yang menyebabkan kerawanan keamanan dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian

UU Narkotika No. 35 Tahun 2009

– Pasal 114: Peredaran narkotika ancaman pidana penjara 5–20 tahun

– Pasal 132: Orang yang memfasilitasi atau membantu peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan dapat dihukum sama dengan pelaku utama

– Pasal 420 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan/jabatan yang merugikan negara atau masyarakat

– Pasal 387 KUHP: Penggelapan dalam jabatan — jika ditemukan aliran dana yang melibatkan oknum

“Residivis yang kembali beraksi dari dalam penjara berarti ada yang membantunya. Bukan dinding yang lemah — melainkan orang-orang yang seharusnya menjaganya. Siapa yang membuka pintu, ikut bertanggung jawab atas apa yang keluar dari sana.” — Komandan Yuda menegaskan.

Pernyataan Komandan Anti Narkoba Brigade 571 Trisula Macan Putih Babel — Yuda:

“Kami meminta Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang menjelaskan secara terbuka mengapa narapidana residivis ditempatkan di kamar koordinasi. Itu ruang kendali, bukan tempat istirahat.

Kami juga meminta penjelasan soal rekening atas nama M. Sapi yang diduga terkait aliran dana.

Jika ada petugas yang terlibat atau lalai, kami tidak akan diam. Kami akan kawal sampai proses hukum berjalan. Masyarakat berhak tahu siapa yang menjaga penjara ini.”

Redaksi akan mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, meminta penjelasan mengenai:

1. Dasar penempatan Riski Nadika Putra di kamar koordinasi

2. Identitas dan keterkaitan rekening atas nama M. Sapi dengan warga binaan maupun petugas

3. Tindakan pengawasan yang telah dilakukan petugas jaga, KPLP, dan sipir bertugas

4. Langkah perbaikan keamanan segera

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan tertulis yang diterima. Ruang tanggapan tetap terbuka. Setiap penjelasan dari pihak Lapas, Kanwil Kemenkumham Babel, maupun pihak lain yang merasa perlu menyampaikan keterangan, akan dimuat secara utuh tanpa penyuntingan.

Melalui perantara yang menyampaikan keterangan, disebutkan bahwa keberadaannya di kamar koordinasi atas permintaan pihak tertentu dan tidak ada keterlibatan dalam transaksi keuangan.

Redaksi menegaskan: pernyataan ini dimuat untuk memenuhi asas keberimbangan. Pembuktian tetap menuntut data lengkap, termasuk bukti transaksi dan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Satu hal yang tak bisa disangkal: ketika residivis menguasai ruang kendali, pengamanan sudah gagal. Rekening bank yang terhubung, nama yang muncul, ruang yang seharusnya dijaga — semuanya menunjuk ke satu arah: ada yang tidak beres di balik gerbang Lapas.

Tidak cukup hanya memindahkan narapidana. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan — menyeluruh, transparan, tanpa pandang bulu — terhadap siapa yang memberi izin, siapa yang menutup mata, dan siapa yang mengambil keuntungan.

“Jeruji besi tak berguna jika yang menjaga membiarkan pintu terbuka.” — ungkapan yang disampaikan dari kalangan pengawas keamanan.

Berita ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap pihak berhak menyampaikan tanggapan, bantahan, atau klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional dan seimbang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top